Pembinaan Inspektorat Kabupaten Way Kanan
Pembinaan inspektorat di Kabupaten Way Kanan memiliki beberapa fungsi dan tujuan, diantaranya:
Tujuan:
Meningkatkan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, terutama dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Mencegah dan menindaklanjuti tindak pidana korupsi.
Membantu mewujudkan visi dan misi Kabupaten Way Kanan.
Fungsi:
Melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Melakukan audit kinerja dan audit keuangan.
Membina sistem pengendalian intern dan manajemen risiko.
Melaksanakan fungsi konsultasi dan fasilitasi kepada perangkat daerah.
Menerbitkan rekomendasi perbaikan atas temuan hasil pengawasan.
Pembinaan inspektorat di Kabupaten Way Kanan dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain:
Entry meeting: Kegiatan awal pembinaan yang dilakukan untuk menyamakan persepsi antara Inspektorat dengan perangkat daerah yang akan dibina.
Pengawasan rutin: Kegiatan yang dilakukan secara rutin untuk memantau pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi di perangkat daerah.
Pengawasan tematik: Kegiatan yang dilakukan untuk menindaklanjuti isu-isu strategis atau permasalahan tertentu di perangkat daerah.
Pembinaan teknis: Kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ASN dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka.
Sosialisasi: Kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan informasi tentang peraturan perundang-undangan dan kebijakan baru kepada ASN.
Pendampingan: Kegiatan yang dilakukan untuk membantu perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka.